Apa
itu bahan/barang berbahaya? barang/bahan berbahaya merupakan barang / bahan yang
dapat membahayakan keselamatan jiwa, kesehatan, harta benda serta keamanan
dankeselamatan penerbangan. Barang
berbahaya menurut Undang-undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan adalah
barang yang berbentuk bahan cair, bahan padat, atau bahan gas yang dapat
membahayakan keselamatan jiwa dan harta benda serta keselamatan dan keamanan
penerbangan.
Selanjutnya
dalam pasal 136 ayat 4 UU no 01 Tahun 2009 tentang Penerbangan
mengkalsifikasikan barang berbahaya sebagai berikut:
1.
Bahan
Peledak (Explosives)
Bahan peledak ini
dikategorikan sebagai DG (Dangerous
Goods) Kelas 1 karena bahan
peledak ini memiliki bahaya ledakan yang tinggi (mass explosion hazard) misalnya bom dan bahan peledak lainya.
2. Gas
yang dimampatkan, dicairkan, atau dilarutkan dengan tekanan (compressed gases, liquified or dissolved
under pressure)
Maksudnya disini adalah
gas bertekanan tinggi yang jika bercampur dengan udara pada komposisi tertentu
dapat membentuk campuran yang mudah terbakar Contohnya: Butane, Hydrogen,
Propane, Acetylene, lighters. Bahan gas ini di kategorikan sebagai DG Kelas 2
3.
Cairan
mudah menyala atau terbakar (flammable liquids)
Flammable
liquids ini merupakan bahan cairan yang mudah menyala atau
terbakar. Contoh: Alcohol, Thiner, Paint,
Diesel Oil, Cassoline. Kategori bahan ini adalah DG Kelas 3
4.
Bahan
atau barang padat mudah menyala atau terbakar (flammable solids)
DG Kelas 4 Merupakan
zat padat yang mudah menyala atau terbakar melalui gesekan dengan benda
sekitar. Contoh : Matches, Sulplur, Celluloid.
5.
Bahan
atau barang pengoksidasi (oxidizing
substances)
Bahan/ barang ini
dikategorikan sebagai DG Kelas 5 dikarenakan bahan atau barang yang tergolong
mudah menghasilkan O2 yang dapat mengakibatkan kebakaran (Oxidizing Subtances) Contohnya: Amonium,
Nitrate, Fertilizer, Calsium Clorate, Bleaches.
6.
Bahan
atau barang beracun dan mudah menular (toxicand
infectious substances)
Bahan atau barang
beracun merupakan zat yang menyebabkan kematian jika dihirup atau ditelan. Jika
terkena kulit akan menyebabkan cedera atau iritasi. Contoh : Arsenic, Nicotine, Cyanide, Pesticide. Bahan
atau barang ini dikategorikan sebagai DG Kelas 6.
7.
Bahan
atau barang radioaktif (radioactive
material)
DG Kelas 7 merupakan
Bahan/ barang radioaktif. Radioaktif adalah unsur yang secara spontan memancarkan radiasi. Unsur-unsur
ini biasanya mempunyai nomor atom diatas 83, misal Uranium (nomor atom 92).[1]
Unsur-unsur radioaktif mempunyai perbandingan jumlah neutron dan proton
yang tidak stabil, maka untuk menstabilkan diri, maka unsur tersebut
memancarkan radiasi.Radiasi adalah pancaran energi melalui suatu
materi atau ruang dalam bentuk panas, partikel atau gelombang
elektromagnetik/cahaya (foton) dari sumber radiasi.[2] Radiasi
tak dapat dilihat dan hanya dapat
dikontrol dengan alat yang Geiger. Bahan ini terdiri dari tiga kategori.
Masing-masing memiliki tingkat radiasi yang berbeda-beda, sebagai berikut :
a. Kategori I Radioaktif (RRW)
Zat ini memiliki tingkat radiasi rendah dan
yang kurang dapat diukur, sehingga tidak memiliki nomor indeks transport
(transport index atau T.I. Bahan ini
diberi label putih dengan 1 (satu) Garis merah : Contoh : Kobalt 60
b. Kategori II Bahan atau zat yang memiliki tingkat radiasi
lebih tinggi dari kategori 1 dengan nomor indeks transport tidak lebih dari 1.
zat ini diberi label berwarna kuning pada kemasan dengan 2 (dua) garis merah.
c. Kategori III Zat ini memiliki tingkat radiasi lebih tinggi
dari pada kategori II dan memiliki indeks transport 1,0 dan tidak melebihi 10
per kemasan. Zat ini diberi label kuning dengan 3 (tiga) garis merah.[3]
8.
Bahan
atau barang perusak (corrosive substances)
Corrosive
Subtances masuk dalam kategori DG Kelas 8. Corrosive subtances merupakan bahan yang
dapat menimbulkan kerusakan jaringan kulit atau mempunyai tingkat korosif yang
tinggi pada material lain, Contoh : Battery
Acid, Sulpluric, Potasium, Hydrxide, Mercury.
9.
Bahan
atau zat berbahaya lainnya (miscellaneous
dangerous substances)
Yang dimaksudkan disini yaitu
barang berbahaya lain yang tidak termasuk dalam kelas seperti bahan padat,bahan
cair yang mempunyai sifat iritasi, merugikan atau sifat lain yang dapat
menyebabkan gangguan atau ketidaknyamanan. Contoh : Abes, Garlic Oil, Life Raft, Dray Ice, Magnetized Material.
[1] https://dessykimiapasca.wordpress.com/tugas-saya/
[2] http://radiologiymc.blogspot.co.id/2010/08/pengertian-radiasi.html
[3] http://papuaonfire.blogspot.co.id/2012/06/classifications-of-dangerous-goods.html