Jumat, 10 Maret 2017

KLASIFIKASI BARANG BERBAHAYA (DANGEROUS GOODS CLASSIFICATION)

Apa itu bahan/barang berbahaya? barang/bahan berbahaya merupakan barang / bahan yang dapat membahayakan keselamatan jiwa, kesehatan, harta benda serta keamanan dankeselamatan penerbangan.  Barang berbahaya menurut Undang-undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan adalah barang yang berbentuk bahan cair, bahan padat, atau bahan gas yang dapat membahayakan keselamatan jiwa dan harta benda serta keselamatan dan keamanan penerbangan.
Selanjutnya dalam pasal 136 ayat 4 UU no 01 Tahun 2009 tentang Penerbangan mengkalsifikasikan barang berbahaya sebagai berikut:
1.      Bahan Peledak (Explosives) 
Bahan peledak ini dikategorikan sebagai DG (Dangerous Goods) Kelas 1 karena bahan peledak ini memiliki bahaya ledakan yang tinggi (mass explosion hazard) misalnya bom dan bahan peledak lainya.
2.    Gas yang dimampatkan, dicairkan, atau dilarutkan dengan tekanan (compressed gases, liquified or dissolved under pressure)
Maksudnya disini adalah gas bertekanan tinggi yang jika bercampur dengan udara pada komposisi tertentu dapat membentuk campuran yang mudah terbakar Contohnya: Butane, Hydrogen, Propane, Acetylene, lighters. Bahan gas ini di kategorikan sebagai DG Kelas 2
3.      Cairan mudah menyala atau terbakar (flammable liquids)
Flammable liquids ini merupakan bahan cairan yang mudah menyala atau terbakar. Contoh: Alcohol, Thiner, Paint, Diesel Oil, Cassoline. Kategori bahan ini adalah DG Kelas 3
4.      Bahan atau barang padat mudah menyala atau terbakar (flammable solids)
DG Kelas 4 Merupakan zat padat yang mudah menyala atau terbakar melalui gesekan dengan benda sekitar. Contoh : Matches, Sulplur, Celluloid.
5.      Bahan atau barang pengoksidasi (oxidizing substances)
Bahan/ barang ini dikategorikan sebagai DG Kelas 5 dikarenakan bahan atau barang yang tergolong mudah menghasilkan O2 yang dapat mengakibatkan kebakaran (Oxidizing Subtances) Contohnya: Amonium, Nitrate, Fertilizer, Calsium Clorate, Bleaches.
6.      Bahan atau barang beracun dan mudah menular (toxicand infectious substances)
Bahan atau barang beracun merupakan zat yang menyebabkan kematian jika dihirup atau ditelan. Jika terkena kulit akan menyebabkan cedera atau iritasi. Contoh : Arsenic, Nicotine, Cyanide, Pesticide. Bahan atau barang ini dikategorikan sebagai DG Kelas 6.
7.      Bahan atau barang radioaktif (radioactive material)
DG Kelas 7 merupakan Bahan/ barang radioaktif. Radioaktif adalah unsur yang secara spontan memancarkan radiasi. Unsur-unsur ini biasanya mempunyai nomor atom diatas 83, misal Uranium (nomor atom 92).[1] Unsur-unsur radioaktif mempunyai perbandingan jumlah neutron  dan proton yang tidak stabil, maka untuk menstabilkan diri, maka unsur tersebut memancarkan radiasi.Radiasi adalah pancaran energi melalui suatu materi atau ruang dalam bentuk panas, partikel atau gelombang elektromagnetik/cahaya (foton) dari sumber radiasi.[2] Radiasi tak dapat dilihat dan hanya dapat dikontrol dengan alat yang Geiger. Bahan ini terdiri dari tiga kategori. Masing-masing memiliki tingkat radiasi yang berbeda-beda, sebagai berikut :
a.       Kategori I  Radioaktif (RRW)
 Zat ini memiliki tingkat radiasi rendah dan yang kurang dapat diukur, sehingga tidak memiliki nomor indeks transport (transport index atau T.I.  Bahan ini diberi label putih dengan 1 (satu) Garis merah : Contoh : Kobalt 60
b.      Kategori II   Bahan atau zat yang memiliki tingkat radiasi lebih tinggi dari kategori 1 dengan nomor indeks transport tidak lebih dari 1. zat ini diberi label berwarna kuning pada kemasan dengan 2 (dua) garis merah.
c.       Kategori III  Zat ini memiliki tingkat radiasi lebih tinggi dari pada kategori II dan memiliki indeks transport 1,0 dan tidak melebihi 10 per kemasan. Zat ini diberi label kuning dengan 3 (tiga) garis merah.[3]
8.      Bahan atau barang perusak (corrosive substances)
Corrosive Subtances masuk dalam kategori DG Kelas 8. Corrosive subtances merupakan bahan yang dapat menimbulkan kerusakan jaringan kulit atau mempunyai tingkat korosif yang tinggi pada material lain, Contoh : Battery Acid, Sulpluric, Potasium, Hydrxide, Mercury.
9.      Bahan atau zat berbahaya lainnya (miscellaneous dangerous substances)
Yang dimaksudkan disini yaitu barang berbahaya lain yang tidak termasuk dalam kelas seperti bahan padat,bahan cair yang mempunyai sifat iritasi, merugikan atau sifat lain yang dapat menyebabkan gangguan atau ketidaknyamanan. Contoh : Abes, Garlic Oil, Life Raft, Dray Ice, Magnetized Material.



[1] https://dessykimiapasca.wordpress.com/tugas-saya/
[2] http://radiologiymc.blogspot.co.id/2010/08/pengertian-radiasi.html
[3] http://papuaonfire.blogspot.co.id/2012/06/classifications-of-dangerous-goods.html

Sabtu, 04 Maret 2017

KETERANGAN KODE AREA BANDARA


Pada kesempatan kali ini saya akan membahas kode area sekitar bandara itu sendiri dan tujuan dari artikel ini hanya sebagai pengetahuan bagi khalayak umum dan bukan untuk disalahgunakan.
sebelum masuk pada inti permasalahan saya akan sedikit menjelaskan pengetahuan secara umum mengenai bandara.
Apa sih bandara itu? Bandara merupakan kepanjangan dari bandar udara, tapi ada sebagaian orang yang menyebutnya pelabuhan udara (intinya sama aja kok). Minimal sebuah bandara memiliki landasan pacu, namun bandara-bandara besar biasanya dilengkapi dengan berbagai fasilitas lain, baik untuk operator layanan penerbangan maupun bagi penggunanya.
Setiap bandara mempunyai kode-kode yang berbeda satu sama lain. Kode bandara bisa diambil dari berbagai hal seperti daerah tempat bandara terltak atau nama kota yang dilayani misalnya bandara Jayapura memiliki kode (DJJ), Kota Sorong (SOQ) dll.
Selain memiliki kode nama bandara, setiap bandara juga mempunyai area-area tertetu yang hanya boleh digunakan oleh orang-orang yang berkepentingan saja, biasanya hanya orang-orang yang memiliki PAS bandara saja yang dapat memasuki area-area bandara secara bebas, bebas disni bukan bebas sebebas-bebasnya, akan tetapi bebas sesuai dengan area yang sudah di tentukan di dalam PAS.
Berbicara soal PAS, PAS itu dapat dikatakan seperti identitas diri, kartu nama, dll. Menurut saya PAS itu adalah identitas diri atau kartu identitas pada suatu instansi maupun perusahaan sebagai tanda pengenal dan sebagai alat untuk melewati batasan-batasan yang tidak dimiliki oleh orang diluar instasi atau perusahaan terkait. 
Langsung saja saya akan memaparkan kode area bandara, :

A : (Arrival) 
     Terminal kedatangan
B : (Boarding Lounge)
     Ruang tunggu kedatangan
C : (Check-in)
     Area pelaporan diri
F : (Kade)
     Bagian luar cargo / Halaman cargo
G : Area bagian dalam gudang cargo
L : (Main power House)
     Gedung Listrik
M : Daerah fasilitas meteorologi
N : Gudang daerah peralatan navigasi dan telekomunikasi
O : (Fuel Supply)
      Fasilitas suplai bahan bakar
P : (Platform / Apron Area)
     Landasan pacu
R : Gudang radar
T : Tower
U : Daerah penyiapan bagasi tercatat sisi udara kecuali apron
V : Seluruh daerah fasilitas vital bandar udara
Z : Seluruh daerah terminal bandar udara

Kode-kode area ini merupakan stadar yang digunakan dalam suatu bandara, demikian yang dapat saya bagikan kepada pembaca, kurang dan lebihnya saya mohon maaf.
Saya mengharapkan kritik dan saran para pembaca sebagai bahan pertimbangan penulis dalam menulis artikel-artikel selanjutnya.